Layanan Karungan

Menuju Karungan Menjadi Desa Yang Hebat, Mandiri, Dan Sejahtera

Panduan Pengurusan Surat Keterangan Domisili

Panduan Pengurusan Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar berdomisili atau tinggal di wilayah administratif tertentu.

Surat ini sering kali menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pengurusan KTP, pembukaan rekening bank, atau keperluan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk memahami prosedur pengurusannya secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Panduan Pengurusan SK Domisili

Panduan Pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD)

1
Persiapan Dokumen
  • Fotokopi KTP & KK pemohon
  • Surat pengantar RT/RW
  • Dokumen pendukung lain (jika ada: surat sewa rumah, bukti kepemilikan, dll.)
2
Mengisi Formulir

Datang ke kantor desa/kelurahan. Mengisi formulir permohonan SKD secara lengkap dan benar.

3
Verifikasi & Validasi

Petugas desa akan memverifikasi berkas dan mencocokkan data. Jika diperlukan, bisa dilakukan survei ke lokasi domisili untuk memastikan kebenaran alamat.

4
Penerbitan Surat

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SKD akan diterbitkan. Ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan dibubuhi stempel resmi.

5
Pengambilan Surat

Pemohon mengambil SKD di kantor desa. Bisa juga diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.

Catatan Penting: Proses pengurusan biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. Pastikan alamat yang tercantum sesuai dengan alamat sebenarnya. Surat keterangan domisili biasanya berlaku selama 6 bulan.

Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Baru

Proses pengurusan KK baru tidak dikenakan biaya, silakan ikuti panduan dengan klik tautan dibawah ini.