
Panduan Pengurusan Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar berdomisili atau tinggal di wilayah administratif tertentu.
Surat ini sering kali menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, pengurusan KTP, pembukaan rekening bank, atau keperluan hukum lainnya. Oleh karena itu, penting bagi warga untuk memahami prosedur pengurusannya secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panduan Pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Fotokopi KTP & KK pemohon
- Surat pengantar RT/RW
- Dokumen pendukung lain (jika ada: surat sewa rumah, bukti kepemilikan, dll.)
Datang ke kantor desa/kelurahan. Mengisi formulir permohonan SKD secara lengkap dan benar.
Petugas desa akan memverifikasi berkas dan mencocokkan data. Jika diperlukan, bisa dilakukan survei ke lokasi domisili untuk memastikan kebenaran alamat.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SKD akan diterbitkan. Ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan dibubuhi stempel resmi.
Pemohon mengambil SKD di kantor desa. Bisa juga diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa.