
Alur Panduan Pengurusan KK Baru
Pengurusan Kartu Keluarga (KK) baru memerlukan perhatian terhadap beberapa hal krusial. Pastikan seluruh dokumen persyaratan seperti surat pengantar RT/RW, fotokopi akta nikah/kelahiran, dan KTP asli kepala keluarga telah lengkap dan masih berlaku.
Data anggota keluarga harus akurat dan sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya. Proses ini wajib dihadiri oleh kepala keluarga atau yang diberi kuasa dengan surat resmi, karena memerlukan verifikasi langsung dan tanda tangan.
Perhatikan bahwa alamat yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan domisili sebenarnya, dan perubahan alamat memerlukan tambahan dokumen seperti surat keterangan domisili. Proses pengurusan KK baru tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat perlu waspada terhadap kemungkinan pungutan liar.
Alur Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Baru
- Surat Pengantar dari RT & RW
- Fotokopi Akta Nikah / Akta Kelahiran / Surat Cerai (jika ada)
- Fotokopi KTP Pemohon
- Data anggota keluarga yang akan dicantumkan
Serahkan dokumen ke petugas pelayanan. Permohonan akan dicatat dan diverifikasi.
Petugas desa membuat surat pengantar resmi. Ditandatangani Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Bawa semua dokumen dan surat pengantar dari desa. Ajukan permohonan pembuatan KK baru. Petugas Disdukcapil Sragen memproses dan mencetak dokumen.
KK dapat diambil secara langsung atau dikirim melalui layanan desa (jika tersedia).
KK baru siap digunakan untuk keperluan administrasi lain.