PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik termasuk pemerintah desa untuk menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik secara transparan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa
Sebagai PPID Desa, saya berkomitmen untuk menyediakan dan mengelola informasi publik secara transparan, cepat, dan sesuai hukum. Saya mendukung keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari tata kelola desa yang akuntabel.
Saya juga akan terus meningkatkan kualitas dokumentasi dan pelayanan informasi. Komitmen ini saya jalankan dengan menjunjung integritas, keterbukaan terhadap masukan, serta semangat melayani masyarakat dengan baik.

Tri Hariyanto, S.T
Daftar Informasi Publik
Daftar Informasi Publik Desa karungan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sesuai dasar hukum PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, terdapat juga peraturan Komisi Informasi yang mengatur lebih detail tentang layanan informasi publik di tingkat desa.
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Informasi Yang Dikecualikan
Pemerintah Desa
Kebijakan/Regulasi
Newsletter
Email berlangganan informasi program dan kegiatan, kinerja, informasi publik desa,data desa, bencana, kesehatan, utilitas publik, dan informasi lain yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Pemerintah Desa Karungan Sragen Jawa Tengah
Copyright © 2025. All rights reserved.