
Alur Panduan Pengurusan KTP Baru
Pengurusan KTP baru memerlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal penting. Pastikan semua dokumen persyaratan seperti fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW sudah lengkap dan valid. Perhatikan jam operasional kantor desa dan Disdukcapil, serta siapkan waktu yang cukup karena proses verifikasi dan rekam biometrik mungkin memakan waktu. Warga harus datang sendiri (tidak bisa diwakilkan) untuk proses pengambilan foto dan sidik jari. Periksa kembali data diri sebelum dicetak untuk menghindari kesalahan, dan pastikan alamat sesuai dengan KK karena alamat KTP mengacu pada data kependudukan. Proses ini gratis tanpa biaya, jadi waspadalah terhadap oknum yang meminta pungutan liar.
Alur Panduan Pengurusan KTP Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Pas foto (jika diminta oleh Disdukcapil)
Bawa semua dokumen persyaratan. Ajukan permohonan surat pengantar untuk pembuatan KTP baru.
Petugas desa memverifikasi dokumen. Surat pengantar desa diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat desa.
Bawa Surat Pengantar dari Desa + dokumen lainnya. Lakukan pendaftaran dan proses rekam data biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital).
Biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Jika sudah jadi, KTP bisa diambil langsung atau melalui desa.
Warga menerima KTP elektronik (e-KTP) dan tercatat sebagai penduduk tetap.