Layanan Karungan

Menuju Karungan Menjadi Desa Yang Hebat, Mandiri, Dan Sejahtera

Alur Panduan Pengurusan KTP Baru

Alur Panduan Pengurusan KTP Baru

Pengurusan KTP baru memerlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal penting. Pastikan semua dokumen persyaratan seperti fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW sudah lengkap dan valid. Perhatikan jam operasional kantor desa dan Disdukcapil, serta siapkan waktu yang cukup karena proses verifikasi dan rekam biometrik mungkin memakan waktu. Warga harus datang sendiri (tidak bisa diwakilkan) untuk proses pengambilan foto dan sidik jari. Periksa kembali data diri sebelum dicetak untuk menghindari kesalahan, dan pastikan alamat sesuai dengan KK karena alamat KTP mengacu pada data kependudukan. Proses ini gratis tanpa biaya, jadi waspadalah terhadap oknum yang meminta pungutan liar.

Alur Pengurusan KTP Baru

Alur Panduan Pengurusan KTP Baru

1
Persiapkan Dokumen Persyaratan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  • Pas foto (jika diminta oleh Disdukcapil)
2
Datang ke Kantor Desa Karungan

Bawa semua dokumen persyaratan. Ajukan permohonan surat pengantar untuk pembuatan KTP baru.

3
Pembuatan Surat Pengantar Desa

Petugas desa memverifikasi dokumen. Surat pengantar desa diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat desa.

4
Menuju Kantor Disdukcapil Kabupaten Sragen

Bawa Surat Pengantar dari Desa + dokumen lainnya. Lakukan pendaftaran dan proses rekam data biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital).

5
Tunggu Proses Cetak KTP

Biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Jika sudah jadi, KTP bisa diambil langsung atau melalui desa.

6
Selesai 🎉

Warga menerima KTP elektronik (e-KTP) dan tercatat sebagai penduduk tetap.

Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Baru

Proses pengurusan KK baru tidak dikenakan biaya, silakan ikuti panduan dengan klik tautan dibawah ini.